NetOnline ~ Polemik larangan merokok di area terbuka, termasuk di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Belum ada informasi spesifik mengenai kebijakan larangan merokok di Kabupaten Bondowoso. Namun, kita bisa melihat contoh kebijakan serupa di daerah lain.
Di Indonesia, pemerintah telah membuat aturan tentang kawasan tanpa rokok yang tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah. Beberapa area yang dilarang merokok antara lain:
- Kawasan Pendidikan: Sekolah, universitas, dan institusi pendidikan lainnya
- Fasilitas Kesehatan: Rumah sakit, puskesmas, dan klinik
- Tempat Bermain Anak: Taman bermain, playground, dan area rekreasi anak
- Angkutan Umum: Bus, kereta api, dan transportasi umum lainnya
- Tempat Kerja: Kantor, gedung perkantoran, dan area kerja lainnya
Pemerintah juga mengatur tentang penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat kerja. Ruang merokok ini harus memenuhi kriteria tertentu, seperti :
- Area Terbuka: Area terbuka yang jauh dari keramaian
- Mudah Diakses: Lokasi yang strategis dan mudah dijangkau
- Luas yang Cukup: Minimal 1 m² per orang
- Sirkulasi Udara yang Baik: Ventilasi yang cukup atau exhaust untuk mengeluarkan asap.
Dari semua ketentuan diatas apakah layak area terbuka semisal alun-alun Kabupaten Bondowoso dijadikan larangan merokok bagi masyarakatnya ? (Red)
.jpg)

"Terimakasih atas komentar yang anda tulis, dalam waktu 2x24 jam kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk merespont, jika ingin segera/fashrespon silahkan langsung menguhubungi Admin kami di +6285702464677"