Momok Ibu-Ibu Tahun Ajaran Baru: Uang Iuran Infak/Komite di Sekolah Baru, Apa Tindakan Pemerintah & Dinas Pendidikan?
JAKARTA — Memasuki tahun ajaran baru, alih-alih penuh sukacita, riuh rendah keluhan justru terdengar dari kalangan ibu-ibu. Isu klasik yang selalu berulang kembali menjadi momok menakutkan: tarikan uang iuran komite, uang pangkal, hingga sumbangan berkedok "infak sukarela" namun bernominal patokan di sekolah-sekolah negeri maupun swasta baru.
Bagi keluarga prasejahtera dan kelas pekerja, biaya siluman ini kerap menjadi batu sandungan besar yang mengancam keberlanjutan pendidikan anak-anak mereka.
Jeritan Wali Murid: "Sukarela tapi Dipatok dan Ditagih"
Praktik di lapangan menunjukkan bahwa istilah "sumbangan" sering kali mengalami pergeseran makna. Banyak orang tua murid, khususnya para ibu yang mengatur keuangan rumah tangga, mengeluhkan intimidasi psikologis yang mereka terima.
Nominal yang Ditentukan: Banyak sekolah melalui Komite Sekolah menetapkan batas minimal "sumbangan" yang harus dibayar, lengkap dengan tenggat waktu pelunasan.
Dampak Sosial pada Anak: Orang tua khawatir jika tidak membayar, anak-anak mereka akan dikucilkan, tidak mendapat kartu ujian, atau ditahan rapotnya.
Kurangnya Transparansi: Alokasi penggunaan uang komite atau infak tersebut sering kali tidak dipaparkan secara rinci dan terbuka kepada seluruh wali murid.
Apa Tindakan Pemerintah dan Dinas Pendidikan?
Menanggapi keresahan yang selalu berulang setiap tahun ajaran baru ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) di berbagai daerah mulai mengambil tindakan tegas guna menyisir praktik pungli berkedok sumbangan.
1. Penegasan Regulasi (Permendikbud No. 75 Tahun 2016)
Pemerintah kembali mengingatkan seluruh kepala sekolah dan komite bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Perbedaan Tegas: Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat secara jumlah, tidak memiliki tenggat waktu, dan tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik (seperti syarat pendaftaran atau pengambilan rapot). Jika dipatok, itu adalah Pungutan Liar (Pungli).
2. Pembentukan Posko Pengaduan PPDB dan Tahun Ajaran Baru
Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota kini wajib membuka kanal pengaduan langsung. Orang tua yang menemukan indikasi paksaan iuran dapat melapor secara anonim (identitas dirahasiakan) melalui:
Situs resmi LAPOR! (lapor.go.id)
Hotline Dinas Pendidikan setempat.
Kanal pengaduan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
3. Sanksi Tegas bagi Kepala Sekolah yang Melanggar
Dinas Pendidikan menegaskan tidak akan segan-segan memberikan sanksi administratif berat kepada Kepala Sekolah yang membiarkan atau bekerja sama melakukan pungutan liar. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, penundaan pangkat, hingga pencopotan jabatan sebagai Kepala Sekolah.
4. Optimalisasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Pemerintah daerah menginstruksikan sekolah untuk memaksimalkan penggunaan Dana BOS guna membiayai operasional sekolah. Sekolah dilarang keras membebankan biaya pengadaan sarana-prasarana utama (seperti komputer atau renovasi gedung) kepada siswa baru tanpa persetujuan ketat dan verifikasi dari Dinas Pendidikan.
Solusi ke Depan: Transparansi atau Digitalisasi?
Pengamat pendidikan menilai tindakan reaktif berupa sanksi saja tidak cukup. Pemerintah didesak untuk memajang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara digital yang dapat diakses publik. Jika sekolah membutuhkan dana partisipasi masyarakat, komponen yang dibiayai harus clear, logis, dan benar-benar menyasar subsidi silang—di mana keluarga kaya membantu keluarga yang tidak mampu, bukan memukul rata semua wali murid. (Red)
.jpg)


"Terimakasih atas komentar yang anda tulis, dalam waktu 2x24 jam kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk merespont, jika ingin segera/fashrespon silahkan langsung menguhubungi Admin kami di +6285702464677"