Meskipun keduanya sama-sama berstatus sebagai ASN dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), terdapat perbedaan mendasar yang wajib dipahami oleh para pelamar maupun tenaga non-ASN. Berikut adalah rincian perbedaannya:
1. Jam Kerja
Perbedaan yang paling mencolok terletak pada durasi kerja harian:
PPPK Penuh Waktu: Bekerja sesuai standar jam kerja ASN pada umumnya, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
PPPK Paruh Waktu: Memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan singkat, rata-rata kurang dari 8 jam (misalnya 4 jam per hari), tergantung kebutuhan instansi.
2. Sistem Penggajian
PPPK Penuh Waktu: Besaran gaji diatur secara nasional berdasarkan golongan dan masa kerja yang mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
PPPK Paruh Waktu: Gaji bersifat lebih dinamis dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak kerja. Namun, pemerintah memberikan jaminan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari upah yang diterima saat masih menjadi tenaga honorer atau minimal setara UMR setempat.
3. Masa Kontrak dan Evaluasi
PPPK Penuh Waktu: Umumnya memiliki masa kontrak yang lebih panjang, mulai dari 2 hingga 5 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi.
PPPK Paruh Waktu: Masa kerja ditetapkan melalui kontrak yang dievaluasi setiap 1 tahun. Skema ini sering dianggap sebagai masa transisi menuju pengangkatan penuh waktu.
4. Peluang Kerja Sampingan
Salah satu keunggulan unik dari skema paruh waktu adalah fleksibilitasnya.
PPPK Paruh Waktu diperbolehkan untuk mencari penghasilan tambahan atau bekerja di tempat lain secara legal, asalkan tidak berbenturan dengan jadwal dinas dan etika ASN. Hal ini sulit dilakukan oleh PPPK Penuh Waktu karena tuntutan jam kerja yang padat.
Tabel Perbandingan Singkat
| Aspek Perbedaan | PPPK Penuh Waktu (Full Time) | PPPK Paruh Waktu (Part Time) |
| Status Kepegawaian | ASN (Memiliki NIP) | ASN (Memiliki NIP) |
| Jam Kerja | 8 Jam/Hari (Standar) | Fleksibel (Di bawah 8 Jam) |
| Dasar Gaji | Perpres No. 11 Tahun 2024 | Kontrak & Kemampuan Daerah |
| Masa Kontrak | 2 - 5 Tahun | 1 Tahun (Evaluasi Tahunan) |
| Fokus Tugas | Layanan Publik Penuh | Tugas Spesifik/Pendukung |
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu?
Jawabannya: Bisa. Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang apabila:
Instansi tersebut memiliki ketersediaan anggaran (APBD/APBN) yang mencukupi.
Terdapat formasi yang kosong akibat pegawai pensiun atau mengundurkan diri.
Hasil evaluasi kinerja menunjukkan nilai yang sangat baik.
Dengan skema ini, diharapkan tidak ada lagi tenaga honorer yang terlantar, sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi jutaan pekerja di instansi pemerintah.
Berdasarkan penyesuaian gaji ASN terbaru yang berlaku di tahun 2026, berikut adalah rincian estimasi gaji PPPK Penuh Waktu (Full Time).
Daftar ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang menjadi basis standar gaji PPPK, di mana besaran ditentukan oleh Golongan (berdasarkan jenjang pendidikan) dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Daftar Gaji PPPK Penuh Waktu 2026 (Estimasi Per Bulan)
Berikut adalah rentang gaji pokok (sebelum tunjangan) dari masa kerja 0 tahun hingga masa kerja maksimal:
| Golongan | Jenjang Pendidikan Minimal | Rentang Gaji Pokok (Rp) |
| I | SD | 1.938.500 - 2.900.900 |
| II | SMP | 2.116.900 - 3.071.200 |
| III | SMP | 2.206.500 - 3.201.200 |
| IV | SMA/SMK | 2.299.800 - 3.336.600 |
| V | Diploma II (D2) | 2.511.500 - 4.189.900 |
| VI | Diploma III (D3) | 2.716.500 - 4.364.600 |
| VII | Diploma III (D3) | 2.831.300 - 4.549.200 |
| VIII | Diploma IV / Sarjana (S1) | 2.946.700 - 4.741.500 |
| IX | S1 / Diploma IV (Paling Umum) | 3.203.600 - 5.261.500 |
| X | Magister (S2) | 3.339.100 - 5.484.000 |
| XI | Magister (S2) | 3.480.300 - 5.716.000 |
| XII | Doktor (S3) | 3.627.500 - 5.957.800 |
Tunjangan yang Melekat
Selain gaji pokok di atas, PPPK Penuh Waktu juga berhak menerima berbagai tunjangan bulanan yang diatur dalam Permendagri No. 6 Tahun 2021, antara lain:
Tunjangan Keluarga: Istri/Suami (10% dari gaji pokok) dan Anak (2% per anak, maksimal 2 anak).
Tunjangan Pangan/Beras: Berupa uang tunai setara 10kg beras per jiwa dalam keluarga.
Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu (seperti Guru, Perawat, atau Auditor).
Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP: Besarnya bervariasi tergantung instansi dan kemampuan keuangan daerah (khusus untuk PPPK di Pemerintah Daerah).
Perbedaan Utama dengan Paruh Waktu
Sebagai catatan, PPPK Paruh Waktu umumnya tidak mendapatkan tunjangan selengkap di atas. Gaji mereka biasanya bersifat all-in (sudah termasuk segalanya) yang dihitung berdasarkan jam kerja, namun tetap diberikan perlindungan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. (Red)
.jpg)

"Terimakasih atas komentar yang anda tulis, dalam waktu 2x24 jam kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk merespont, jika ingin segera/fashrespon silahkan langsung menguhubungi Admin kami di +6285702464677"