NetOnline ~ Jakarta Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menjadi sorotan publik seiring munculnya berbagai perdebatan mengenai peran dan keterlibatannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagian pihak mempertanyakan batas kewenangan TNI, sementara pihak lain menegaskan bahwa peran TNI sebagai pelindung negara merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat dipisahkan dari kedaulatan bangsa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa TNI memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta melindungi segenap bangsa dari ancaman dan gangguan. Peran ini tidak hanya terbatas pada ancaman militer, tetapi juga mencakup bantuan kemanusiaan, penanggulangan bencana, serta dukungan terhadap keamanan nasional dalam kondisi tertentu.
Namun demikian, kritik muncul ketika sebagian masyarakat menilai keterlibatan TNI dalam urusan non-militer berpotensi tumpang tindih dengan peran sipil. Kekhawatiran ini berangkat dari sejarah panjang reformasi yang menekankan profesionalisme TNI dan pemisahan yang tegas antara ranah militer dan sipil.
Menanggapi hal tersebut, pengamat pertahanan menilai bahwa keterlibatan TNI harus dilihat secara proporsional dan kontekstual. Selama dijalankan sesuai aturan hukum dan berada di bawah kendali otoritas sipil, peran TNI justru menjadi penguat stabilitas nasional. “TNI hadir bukan untuk mengambil alih peran sipil, melainkan sebagai pelindung negara ketika negara membutuhkan,” ujar salah satu analis keamanan.
Di sisi lain, banyak masyarakat menyampaikan apresiasi atas kehadiran TNI dalam berbagai situasi krisis, seperti bencana alam dan pengamanan wilayah terpencil. Kehadiran prajurit dinilai memberi rasa aman serta mempercepat pemulihan di daerah terdampak.
Dengan demikian, pertanyaan “Salahkah TNI menjadi pelindung negara?” sejatinya mengarah pada satu jawaban mendasar: peran tersebut bukanlah sebuah kesalahan, melainkan mandat konstitusional. Yang menjadi kunci adalah pelaksanaan tugas TNI yang profesional, transparan, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi hukum. (Red)
.jpg)

"Terimakasih atas komentar yang anda tulis, dalam waktu 2x24 jam kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk merespont, jika ingin segera/fashrespon silahkan langsung menguhubungi Admin kami di +6285702464677"